Rincian pekerjaan yang tidak lengkap
Pastikan melampirkan surat kerja pada permohonan visa Schengen yang telah diterbitkan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pengajuan. Surat kerja harus dicetak pada kop surat perusahaan dan harus mencantumkan alamat lengkap dan rincian kontak dengan jelas. Selanjutnya, surat tersebut harus dicap dan ditandatangani oleh pemberi kerja.
What Should I Do if I Cannot Afford the Fee?
In some cases, applicants may be eligible for a fee waiver. Check whether you qualify for an exemption based on your status (e.g., student, researcher, family member of an EU/EEA national) or participation in certain non-profit events.
The Schengen visa fee undergoes a review every three years.
Did you find this page helpful?
Anggota Uni Eropa lainnya di luar
tetapi terikat oleh kebijakan visa yang sama dan wilayah khusus dari negara-negara anggota
Anggota Uni Eropa dengan kebijakan visa mandiri
Akses bebas visa ke Negara-negara Schengen selama sembilan puluh hari pada periode 180 hari, meskipun beberapa warga negara pada daftar Annex II memiliki akses bebas visa lebih lama, pada beberapa keadaan (EC 539/2001 Annex II)
Visa yang dibutuhkan untuk memasuki negara bagian Schengen (EC 539/2001 Annex I)
Visa yang dibutuhkan untuk transit melalui negara bagian Schengen (EC 810/2009 Annex IV)
Status visa tidak diketahui
Kebijakan visa Kawasan Schengen ditetapkan oleh Uni Eropa dan berlaku untuk Kawasan Schengen beserta negara-negara anggota Uni Eropa lainnya, dengan pengecualian Irlandia dan Britania Raya yang memilih keluar.[1] Warga negara di luar anggota Uni Eropa, Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) atau Swiss yang ingin memasuki Kawasan Schengen, Bulgaria, Kroasia, Siprus atau Rumania, maka harus memiliki visa atau berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara pada suatu negara yang bebas visa. Kawasan Schengen terdiri dari 22 negara anggota Uni Eropa beserta empat non-anggota yang merupakan anggota EFTA, seperti Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss. Sementara Bulgaria, Kroasia, Siprus dan Rumania belum menjadi bagian dari Kawasan Schengen tetapi memiliki kebijakan visa berdasarkan Schengen acquis.[2] Regulasi Dewan (EC) No 539/2001 berisi aturan tentang warga negara ketiga yang harus memiliki visa tinggal jangka pendek (daftar Annex I), dan warga negara ketiga yang dibebaskan dari visa (daftar Annex II) ketika mengunjungi Kawasan Schengen.[3] Visa Schengen terbagi menjadi tiga jenis bergantung kebutuhan dengan periode validitas yang berbeda-beda (visa A, B, C, dan D).[4] Biaya visa Schengen umumnya 60 EUR (sekitar Rp1 juta), dan 35 EUR (sekitar Rp600 ribu) bagi anak-anak di bawah dua belas tahun, atau bagi warga negara tertentu yang telah ditetapkan Uni Eropa pada Perjanjian Fasilitas Visa.[5]
Warga negara yang menikmati kebebasan bergerak di Uni Eropa:[6][7]
Direktif hak asasi warga negara 2004/38/EC (yang juga disebut "Direktif Kebebasan Bergerak") mendefinisikan hak kebebasan bergerak bagi warga Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) yang mencakup negara-negara anggota Uni Eropa (UE) beserta tiga anggota Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) seperti Islandia, Norwegia dan Liechtenstein. Swiss yang merupakan anggota EFTA, tetapi bukan bagian dari anggota Wilayah Ekonomi Eropa tidak terikat oleh Direktif ini. Namun, Swiss memiliki perjanjian bilateral terpisah mengenai hak bebas bergerak atau berpindah di Uni Eropa.[6][7] Direktif ini mengkonsolidasikan Regulasi dan Direktif-Direktif yang lebih lama dari Parlemen Eropa, serta Dewan yang mengakui hak warga negara Uni Eropa beserta anggota keluarganya agar bebas berpindah atau tinggal di wilayah negara-negara anggota Uni Eropa. Direktif ini ditetapkan pada 29 April 2004, serta memperpanjang hak-hak pasangan yang belum menikah.[8][9][10] Selain itu, Direktif ini juga memberikan hak kebebasan bergerak atau berpindah bagi warga yang tergabung dalam wilayah EEA, serta bertempat tinggal di seluruh kawasan tersebut, selama mereka bukan merupakan beban yang tidak semestinya di negara tempat mereka tinggal. Selain itu, mereka juga harus memiliki asuransi kesehatan yang komprehensif.[11] Warga negara dari semua anggota EEA dan Swiss yang memiliki paspor EEA atau kartu identitas nasional sah untuk wilayah EEA dapat menikmati hak bebas bergerak ini di masing-masing wilayah, serta dapat memasuki dan tinggal tanpa harus memiliki visa.[6]
Jika warga Uni Eropa, EEA dan Swiss tidak dapat menunjukkan paspor atau kartu identitas nasional sah di perbatasan, maka mereka harus tetap diberikan kesempatan yang wajar untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan dengan jangka waktu yang wajar; dengan cara penguatan atau pembuktian bahwa dirinya memiliki hak bebas bergerak tersebut.[6] Namun, Uni Eropa, negara-negara anggota EEA dan Swiss dapat menolak masuk ke Uni Eropa, EEA. atau Swiss karena suatu kebijakan publik, keamanan publik atau alasan kesehatan masyarakat, dengan mengajukan sebuah "peringatan asli, terkini dan cukup serius yang mempengaruhi salah satu dari kepentingan mendasar dari masyarakat".[12] Misalnya, warga tersebut terkena penyakit yang berpotensi "epidemik" atau mudah menular dengan kurun waktu kurang dari 3 bulan dari tanggal kedatangan di suatu negara anggota, di mana dia masuk.[13] Jika orang tersebut telah memperoleh tempat tinggal permanen di suatu negara di mana dia masuk (yaitu sebuah status yang biasanya dicapai setelah lima tahun tinggal), maka negara anggota hanya dapat mengusirnya dengan alasan kebijakan publik atau keamanan publik yang "serius". Misalnya warga tersebut telah tinggal selama sepuluh tahun atau kurang, maka negara anggota hanya dapat mengusirnya atas dasar "keharusan" keamanan publik. Pada kasus anak di bawah umur misalnya, pengusiran diperlukan demi kepentingan terbaik bagi sang anak, sebagaimana halnya yang tercantum di dalam Konvensi Hak Anak.[14] Anggota keluarga dari warga negara Uni Eropa, EEA, atau Swiss yang memiliki ijin tinggal dengan menunjukkan status mereka dapat dibebaskan dari persyaratan memiliki visa ketika memasuki Kawasan Uni Eropa, EEA atau Swiss ketika mereka mendampingi anggota keluarga yang merupakan bagian anggota Uni Eropa, EEA, atau Swiss tersebut atau ingin bergabung dengan keluarga mereka menjadi warga negara Uni Eropa, EEA, atau Swiss.[15]
Regulasi Dewan (EC) No 539/2001 berisi aturan perihal warga negara ketiga yang harus memiliki visa, dan warga negara ketiga yang dibebaskan dari visa tinggal jangka pendek ke Kawasan Schengen. Warga negara ketiga yang termasuk pada daftar Annex I merupakan warga negara (kelas pemilik dokumen perjalanan) yang memerlukan visa, sedangkan warga negara yang termasuk pada daftar Annex II merupakan warga negara yang dibebaskan dari visa, untuk masa tinggal tidak lebih dari tiga bulan,[16] atau sembilan puluh hari dalam periode 180 hari.[3]
Warga negara dari 64 negara dan wilayah berikut ini memegang paspor umum:[17]
Direktif tentang mobilitas dan Regulasi terkait membolehkan beberapa warga negara menikmati kunjungan singkat (sembilan puluh hari dalam periode 180 hari) tanpa persyaratan visa.[20] Adapun warga negara tersebut terdiri dari:
Negara-negara dengan perbatasan terbuka
Berdasarkan kebijkaan visa umum, warga negara dari 104 negara berikut harus memiliki visa ketika memasuki Kawasan Schengen.[43]
Seseorang yang tidak memiliki negara (stateless), atau Konvensi Pengungsi yang tinggal di negara-negara di atas tunduk pada persyaratan visa. Kewajiban yang sama juga berlaku bagi warga negara dari negara-negara berikut, tetapi tidak diakui oleh semua negara anggota Uni Eropa.[43]
Ket.: α Sebagaimana didefinisikan oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB 1244, tanggal 10 Juni 1999.[43]
Berdasarkan kebijakan visa umum, dua belas warga negara berikut harus memiliki visa ketika transit di bandara melalui Kawasan Schengen.[44] Namun, beberapa orang dengan persyaratan tertentu dibebaskan dari visa ketika transit di bandara, seperti pemilik izin tinggal atau dokumen yang setara dengannya di Kawasan Schengen, pemegang paspor diplomatik, serta anggota sipil.[20] Selain itu, setiap negara Schengen membatasi warga negara dari negara-negara ketiga tambahan, seperti warga negara yang berasal dari Sudan dan Suriah.[45]
Warga dari negara-negara baru – yang diakui oleh negara-negara anggota Uni Eropa – tunduk pada aturan yang sama sebagai warga negara dari negara di mana mereka berada hingga lembaga-lembaga Uni Eropa memutuskan sebaliknya. Paspor dan dokumen perjalanan lainnya yang dikeluarkan oleh otoritas negara-negara berikut tidak diakui oleh Uni Eropa, meskipun masing-masing negara anggota mengakuinya.
Supaya dapat tinggal di Kawasan Schengen dengan jangka waktu lebih dari sembilan puluh hari, maka warga negara ketiga diwajibkan memiliki visa jangka panjang dengan periode tidak lebih dari satu tahun, atau izin tinggal dengan waktu yang lebih lama. Visa jangka panjang merupakan visa nasional, yang dikeluarkan sesuai dengan format yang seragam.[50] Visa ini memberikan hak kepada pemegangnya memasuki Kawasan Schengen dan tetap berada di negara bagian yang menerbitkan visa tersebut, dengan jangka waktu lebih lama dari sembilan puluh hari, tetapi tidak lebih dari satu tahun. Apabila pemegang visa ingin tinggal lebih lama dari satu tahun, maka negara tersebut harus mengeluarkan izin tinggal baginya.[50] Pemegang visa jangka panjang atau pemegang izin tinggal berhak berpindah dengan bebas di negara-negara Schengen lainnya dengan jangka waktu hingga tiga bulan dalam periode enam bulan.[50]
Warga negara ketiga yang tinggal dengan jangka waktu lebih dari sembilan puluh hari di sebuah negara Schengen, juga dapat memperoleh hak pindah dan menetap di negara bagian Schengen lainnya tanpa kehilangan status hukum dan tunjangan sosial mereka.[51] Demikian pula, warga negara ketiga yang ingin tinggal lebih dari sembilan puluh hari di Bulgaria, Kroasia, Siprus atau Rumania diminta supaya memiliki visa dengan jangka waktu lama atau izin tinggal.[51] Beberapa negara, seperti Jerman, Hungaria, Belanda dan Swiss menawarkan visa dengan rezim hibrida, di mana warga negara ketiga diwajibkan mengajukan visa kunjungan dengan jangka waktu panjang di negara mereka, serta dengan pengecualian bagi beberapa negara yang diizinkan mengajukan permohonan izin tinggal secara langsung saat kedatangan; tanpa harus memperoleh visa tinggal jangka lama terlebih dahulu.[52][53][54][55]
Bagi pelamar aplikasi yang berhasil, dan telah diberikan perlindungan internasional oleh negara anggota Schengen; akan memiliki izin tinggal di mana visa tersebut berlaku, setidaknya untuk tiga tahun, dan dapat diperbaharui. Pelamar yang diberikan perlindungan anak oleh negara anggota Schengen yang mengeluarkan izin tinggal, berlaku setidaknya untuk satu tahun, dan dapat diperbarui, kecuali terdapat alasan kuat bahwa yang berkaitan memiliki keterlibatan dengan keamanan nasional atau ketertiban umum.[56] Pelamar yang telah diberikan perlindungan sementara oleh negara anggota Schengen yang mengeluarkan izin tinggalnya, akan berlaku dengan jangka waktu di seluruh periode perlindungan sementara.[57]
Jenis-jenis visa dapat dibagi menjadi tiga kategori berbeda berdasarkan tujuan perjalanan itu sendiri. Pemegang visa Schengen dapat mengunjungi negara-negara seperti Austria, Belanda, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Islandia, Italia, Jerman, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Norwegia, Polandia, Portugal, Prancis, Republik Ceko, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Yunani.[4] Adapun jenis-jenis visa tersebut terdiri dari:[4]
Regulasi Annex (EC) No 1683/95 29 Mei 1995 tentang penetapan format visa yang seragam diganti dengan Regulasi (EU) 2017/1370 Parlemen Eropa dan Dewan 4 Juli 2017, dengan beberapa peraturan sebagai berikut:[59]
Fitur-fitur keamanan:[59]
(1) Gabungan warna potret pemegang visa harus dihasilkan berdasarkan standar keamanan tinggi.
(2) Perangkat optik variabel terdifraksi (Kinegram) harus muncul pada bagian ini. Huruf "EU", "EUE" dan garis guilloche kinematis akan terlihat dalam beragam warna dan ukuran.
(3) Kotak ini berisi tiga huruf yang mewakili kode negara yang telah ditetapkan ICAO Document 9303. Misalnya akronim “BNL” jika diterbitkan oleh Belgia, Luksemburg atau Belanda, dalam pewarnaan variabel optik. sehingga akronim tersebut dapat muncul dalam warna yang berbeda.
(4) Pada bagian ini akan muncul kode-kode dalam huruf besar, yang terdiri dari:
(5) Kotak ini berisi stiker nasional dengan nomor sembilan digit yang berurutan secara horisontal, yang harus dicetak dengan warna hitam, serta dengan jenis huruf khusus.
(6) Kotak ini berisi stiker bernomor visa nasional dengan sembilan digit yang berurutan secara vertikal; yang dicetak dengan warna merah, dengan jenis huruf khusus yang berbeda dengan yang digunakan pada kotak (5). "Nomor stiker visa" adalah kode negara yang terdiri dari tiga huruf yang tercantum dalam ICAO Document 9303 dan nomor nasional sebagaimana yang dimaksud pada kotak (5) dan (6).
(7) Kotak ini berisi huruf "EU" dengan efek gambar laten. Huruf-huruf tersebut akan tampak gelap ketika dimiringkan dari sudut pandang orang yang melihat, serta cahaya yang kemudian diputar 90°.
(8) Kotak ini berisi kode sebagaimana yang dimaksud pada kotak (3) dengan efek gambar laten. Kode tersebut akan tampak gelap ketika dimiringkan dari sudut pandang orang yang melihat, serta cahaya, ketika kemudian diputar 90°.
Bagian-bagian yang harus diisi:[59]
(9) Kotak ini dimulai dengan frase "valid for". Otoritas yang mengeluarkan harus menunjukkan wilayah di mana pemegang visa berhak bepergian.
(10) Kotak ini dimulai dengan kata "from" dan "until" yang muncul di sepanjang garis. Pihak berwenang yang mengeluarkan akan menunjukkan periode masa tinggal yang diizinkan visa bagi pemegang visa. Lebih lanjut, di sepanjang garis frase "duration of" (durasi tinggal yang dimaksudkan pemohon) dan "days" (lamanya hari) akan muncul.
(11) Kotak ini dimulai dengan frase "type of visa". Otoritas yang mengeluarkan harus menunjukkan kategori visa. Lebih lanjut, di sepanjang garis frase "Passport No" dan "number of entries" (jumlah entri) akan muncul.
(12) Kotak ini dimulai dengan frase "issued in" dan akan digunakan untuk menunjukkan lokasi pihak yang mengeluarkan. Lebih lanjut, di sepanjang garis kata "on" merupakan tanggal penerbitan yang harus diisi oleh otoritas yang mengeluarkan.
(13) Kotak ini dimulai dengan "Nama Keluarga, Nama".
(14) Kotak ini dimulai dengan kata “remarks”. Area di bawah kotak ini akan digunakan oleh otoritas penerbit untuk menunjukkan informasi lebih lanjut.
(15) Kotak ini akan berisi informasi yang dapat dibaca mesin, dengan informasi yang relevan untuk memfasilitasi kontrol perbatasan eksternal. Zona yang dapat dibaca mesin harus memuat teks tercetak dalam cetakan dengan latar belakang kata "Uni Eropa" yang terlihat dalam semua bahasa resmi dari lembaga-lembaga Uni Eropa.
(16) Kotak ini disediakan untuk kemungkinan penambahan kode batang dua dimensi sebagaimana lazimnya.
Biaya visa Schengen umumnya sebesar 60 EUR (sekitar Rp1 juta), dan harus dibayar ketika mengajukan permohonan visa. Biaya visa untuk anak-anak dengan usia enam tahun, serta di bawah usia dua belas tahun adalah 35 EUR (sekitar Rp600 ribu). Biaya visa bagi warga negara dari negara-negara yang telah ditetapkan Uni Eropa pada Perjanjian Fasilitasi Visa adalah 35 EUR.[5] Adapun biaya visa tersebut dibebaskan bagi pelamar dengan kategori berikut ini:[5]
Pada tahun 2017, Uni Eropa mengadopsi peraturan untuk mendirikan Sistem Masuk/Keluar (EES) guna mencatat secara elektronik masuk dan keluar warga negara negara ketiga dari dan ke Area Schengen dalam basis data pusat, menggantikan penandaan manual pada paspor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan otomatisasi pengendalian perbatasan dan mengidentifikasi mereka yang melampaui batas waktu izin tinggal.[77] Pada Februari 2023, EES diharapkan akan mulai beroperasi pada tahun 2024.[78]
Uni Eropa juga berencana untuk mendirikan Program Pelancong Terdaftar yang akan memungkinkan pelancong yang sudah melalui tahap pengecekan lebih mudah mendapatkan akses.[79]
European Travel Information and Authorisation System (ETIAS) adalah sistem otorisasi elektronik yang direncanakan untuk pengunjung pemegang visa yang bebas visa yang ingin melakukan perjalanan ke Area Schengen dan negara-negara anggota Uni Eropa lainnya,[80] kecuali Irlandia, yang tetap berada dalam Common Travel Area dengan United Kingdom dan British Islands lainnya.[81]
Implementasi ETIAS telah ditunda beberapa kali.[80] Pada tahun 2023, diharapkan akan beroperasi pada tahun 2024,[82] dengan periode toleransi 6 bulan untuk memungkinkan para pelancong dan staf mengenal sistem baru ini. Calon pengunjung harus melengkapi aplikasi online dan membayar biaya sebesar €7 untuk mereka yang berusia 18 hingga 70 tahun.[83] ETIAS diharapkan dapat memproses sebagian besar aplikasi secara otomatis dengan mencari dalam basis data elektronik dan memberikan respons segera, namun dalam beberapa kasus terbatas, mungkin memerlukan waktu hingga 30 hari.
Komisi Eropa berencana untuk memperkenalkan platform aplikasi visa online tunggal di tingkat Uni Eropa, menggantikan platform nasional terpisah yang ada. Platform ini akan dibangun oleh eu-LISA dan dijadwalkan akan diperkenalkan pada tahun 2026. Terdapat periode transisi bagi semua negara anggota untuk beralih ke platform tunggal yang dijadwalkan akan berlangsung hingga tahun 2031. Proposal ini disetujui oleh Komite Parlemen Eropa Bidang Kebebasan Sipil, Keadilan, dan Urusan Dalam Negeri pada bulan Februari 2023 dengan margin 34–5.[84] Parlemen bernegosiasi dengan Dewan Eropa mengenai kata-kata akhir dan implementasinya.[85][86] Pada tanggal 13 Juni 2023, kedua belah pihak sepakat tentang rancangan regulasi yang akan disetujui oleh Negara-Negara Anggota.[87]
The unnamed parameter 2= is no longer supported. Please see the documentation for
a Bebas visa berlaku mulai tanggal berlakunya kesepakatan bebas visa yang ditandatangani dengan Komunitas Eropa. b Secara resmi disebut sebagai "warga Britania Raya yang bukan bagian warga negara Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara untuk tujuan hukum Uni Eropa, yaitu: warga negara Britania Raya (Luar Negeri) atau BN(O); warga negara Wilayah Seberang Laut Britania Raya (BOTC); warga negara Britania Raya di luar negeri (BOC), orang-orang yang dilindungi negara Britania Raya (BPP), dan 'kawula' Britania Raya (BS)".[88] c Bebas visa berlaku mulai tanggal berlakunya kesepakatan bebas visa yang ditandatangani dengan Uni Eropa. d Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang paspor biometrik. e Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang paspor 'Hong Kong Special Administrative Region'. f Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang paspor 'Região Administrativa Especial de Macau'.
Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang paspor yang dikeluarkan oleh Taiwan, yang disertai nomor induk kependudukan (NIK).
Bepergian ke negara-negara Schengen
Hanya pelancong yang memiliki izin tinggal yang sah dari salah satu Negara Anggota Schengen atau mereka yang memiliki 'kartu tempat tinggal untuk anggota keluarga warga negara Uni' dari salah satu negara UE yang tidak memerlukan visa untuk memasuki UE. Schengen untuk mengunjungi negara-negara anggota.
Wilayah Schengen merupakan kerjasama 26 negara anggota Eropa yang melakukan kebijakan perbatasan dan visa bersama, kami menyebut negara-negara tersebut negara Schengen of negara Schengen. Oleh karena itu, Negara Anggota terikat oleh aturan visa yang sama, yang ditetapkan bersama Kode Visa, Peraturan UE 810/2009/EC. Hal ini memungkinkan para pelancong untuk bergerak di dalam seluruh wilayah Schengen tanpa pemeriksaan perbatasan timbal balik, pemegang visa hanya memerlukan satu visa - visa Schengen - untuk melintasi perbatasan luar wilayah Schengen.
Secara resmi visa ini disebut satu visa kunjungan singkat (VKV), atau visa 'tipe C', tetapi juga dikenal sebagai 'visa turis' atau 'visa Schengen'.
What Currency Do I Pay the Fee?
You pay the visa fee in the local currency of the country you are applying from. E.g., if you are applying in the United States, you will pay the fee in US Dollar at the applicable currency exchange rate.
Detail perjalanan tidak lengkap
Negara tempat menghabiskan jumlah hari maksimum atau negara yang jadi pintu masuk harus menjadi tempat mengajukan permohonan visa Schengen. Bagikan detail tentang rencana perjalanan ke negara atau kota tempat akan menghabiskan sebagian besar hari dan aktivitas yang akan dilakukan setiap hari, mulai dari perjalanan di destinasi hingga akomodasi. Sebutkan juga detail seperti persewaan mobil atau perjalanan melalui penerbangan atau kereta api.
Do I Need to Pay a Visa Fee for Each Entry Into the Schengen Area?
No, if you have a valid multiple-entry Schengen visa, you do not need to pay the fee again for each entry during the validity period of the visa.
Tips dan Trik Mendapatkan Visa Schengen
Mengajukan Visa Schengen bisa tampak rumit, tetapi dengan persiapan yang tepat, proses ini bisa berjalan lancar. Pastikan Anda memahami persyaratan dan mematuhi semua aturan yang berlaku. Semoga panduan ini membantu Anda dalam merencanakan perjalanan ke Eropa.
TEMPO.CO, Jakarta - Negara Eropa menjadi tujuan utama untuk liburan musim dingin. Pelancong bisa menikmati liburan di ski resort dan bermain salju sepuasnya. Puluhan negara tujuan wisata di Eropa bisa dijangkau hanya dengan satu visa, visa Schengen. Visa ini merupakan visa bersama dari 27 negara anggota Schengen. Dengan hanya satu visa dari salah satu negara itu, pelancong bebas masuk ke 27 negara Eropa.
Ke-27 negara Schengen itu antara lain Belgia, Belanda, Luksemburg, Jerman, Prancis, Spanyol, Portugal, Italia, Austria, Yunani, Denmark, Swedia, Finlandia, Estonia, Latvia, Lituania, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Slovenia, Hongaria, Malta, Islandia, Norwegia, Swiss, Liechtenstein, dan Kroasia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Negara-negara Schengen menerima jutaan permohonan visa setiap tahunnya, jadi tidak ada jaminan bahwa permohonan akan dikabulkan. Namun, kemungkinan permohonan disetujui akan meningkat secara signifikan jika mengajukan permohonan ke negara-negara yang tingkat penolakan visanya rendah.
Menurut data yang dilansir dari Schengen Visa News, negara yang paling mudah memberikan visa adalah Islandia. Hal itu dilihat berdasarkan angka penolakan visa. Pada 2022, negara tersebut hanya menolak 1,9 persen dari seluruh pengajuan.
Di urutan kedua ada Lithuania. Negara tersebut menolak 7,8 persen pengajuan visa sepanjang 2022.
Selanjutnya adalah Latvia yang mencatat angka penolakan visa sebesar 9,5 persenpada 2022. Slovakia dan Finlandia masing-masing menolak 9,7 persen pengajuan visa.
Di sisi lain, ada beberapa negara yang memiliki tingkat penolakan yang tinggi. Negara-negara tersebut antara lain Malta (36,4 persen), Swedia (29 persen), Belgia (28,4 persen) dan Perancis (22,2 persen). Kalaupun dipenuhi, proses memperoleh visa bisa memakan waktu. Beberapa negara seperti Spanyol juga sudah mendapatkan banyak pengajuan visa.
Oleh karena itu, sebelum merencanakan perjalanan ke Eropa, pastikan untuk memeriksa waktu yang diperlukan untuk memproses aplikasi. Siapkan hari untuk penundaan karena alasan tertentu, seperti formulir yang tidak lengkap, yang mungkin mengharuskan pemohon menyerahkan kembali dokumen dan mengajukan permohonan lagi untuk mendapatkan visa Schengen.SCHENGEN VISA | TIMES OF INDIA
TEMPO.CO, Jakarta - Berencana mengajukan visa Schengen untuk liburan ke Eropa? Setiap tahun 27 negara di kawasan Schengen menerima jutaan pengajuan dan tidak semuanya dikabulkan. Prancis, Estonia, dan Malta termasuk di antara negara-negara Schengen yang menolak sebagian besar permohonan visa tersebut.
Dilansir dari schengenvisum.info, visa Schengen adalah visa yang memungkinkan seseorang untuk bepergian secara legal ke dan di dalam zona Schengen untuk masa tinggal hingga 90 hari. Negara yang termasuk zona Schengen antara lain Belgia, Belanda, Luksemburg, Jerman, Prancis, Spanyol, Portugal, Italia, Austria, Yunani, Denmark, Swedia, Finlandia, Estonia, Latvia, Lituania, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Slovenia, Hongaria, Malta, Islandia, Norwegia, Swiss, Liechtenstein, dan Kroasia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada banyak faktor yang berperan penting dalam mendapatkan visa Schengen. VFS Global, perusahaan yang banyak bekerja sama dengan kedutaan besar, mengatakan proses tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. “Sangat penting untuk membawa semua dokumentasi yang diperlukan, termasuk cetakan daftar periksa, untuk diserahkan bersama dengan formulir aplikasi yang diisi dengan benar. Orang yang mengajukan juga harus memeriksa keabsahan paspor mereka," kata mereka, seperti dilansir Travel + Leisure Asia.
Pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan tentang wilayah Schengen
itu daerah Schengen termasuk 27 negara ('Negara Schengen') tanpa kontrol perbatasan antar negara. Negara-negara tersebut adalah: Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Kroasia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia , Spanyol, Swedia dan Swiss. Dengan visa Schengen Anda dapat mengunjungi semua negara tersebut tanpa harus mengajukan visa terpisah.
Anda dapat tinggal di Belanda atau negara Schengen lainnya selama maksimal 90 hari dengan visa Schengen. Setelah itu Anda harus meninggalkan wilayah Schengen lagi selama 90 hari. Yang dimaksud dengan "masa inap singkat" adalah masa tinggal "90 hari dalam jangka waktu 180 hari". Masa berlaku visa Anda tertera pada stiker visa di paspor Anda. Ini juga menyatakan seberapa sering Anda dapat memasuki wilayah Schengen: 1 kali, 2 kali atau lebih.
Visa Schengen dapat mengizinkan entri tunggal atau ganda. Langsung visa sekali masuk Anda hanya dapat memasuki area Schengen satu kali. Ini akan berada di stiker visa ditunjukkan dengan “01”. Apakah Anda memiliki visa multi-entri maka Anda dapat memasuki area Schengen beberapa kali. Anda dapat tinggal di Belanda atau wilayah Schengen selama 90 hari berturut-turut. Jika perlu, 90 hari itu juga bisa disebarkan dalam 180 hari. Dalam jangka waktu 180 hari, warga negara asing yang membutuhkan visa dapat tinggal di wilayah Schengen selama maksimal 90 hari. Anda memerlukan visa terpisah untuk ini: visa multiple entry ('beberapa perjalanan'). Anda dapat menunjukkan pada formulir aplikasi untuk visa Schengen bahwa Anda memerlukan visa multiple entry.
Tidak, Inggris Raya dan Irlandia bukan negara Schengen dan belum menjadi bagian dari UE sejak Brexit. Negara-negara ini masing-masing memiliki kebijakan visa sendiri, sehingga diperlukan visa terpisah untuk negara-negara tersebut. Visa atau izin tinggal dari negara-negara tersebut juga tidak memberikan akses ke wilayah Schengen.
Pastikan Anda memiliki salah satunya dokumen pendukung aplikasi visa Anda memiliki salinan dengan Anda. Hal ini juga berlaku untuk medis asuransi perjalanan. Visa Schengen tidak pernah memberikan akses otomatis ke wilayah Schengen. Penjaga perbatasan atau Royal Netherlands Marechaussee (KMar) masih diizinkan untuk memeriksa apakah Anda memenuhi semua persyaratan dan bahkan menolak Anda masuk. KMar juga sering menanyakan beberapa pertanyaan tentang tujuan Anda dan di mana Anda tinggal. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki detail kontak sponsor atau pastikan wasit hadir di bandara, sehingga KMar dapat menghubungi wasit jika diperlukan. Sponsor kemudian harus menyerahkan formulir asli dan dilegalisir 'Bukti jaminan dan akomodasiuntuk memiliki dengan Anda.
Tidak, tidak lagi. Hingga 1 Januari 2014, warga negara asing yang ingin datang ke Belanda dalam waktu maksimal 90 hari harus mendaftar ke Polisi Orang Asing dalam waktu 72 jam. Bergantung pada situasinya, aturan yang berbeda diterapkan. Untuk mengantisipasi amandemen Surat Keputusan Orang Asing, Anda tidak perlu lagi melapor ke Polisi Orang Asing. Ada satu pengecualian untuk aturan baru ini. Dalam kasus khusus, perwakilan Belanda di luar negeri atau Royal Netherlands Marechaussee dapat mengenakan kewajiban kepada Anda untuk melapor langsung ke Polisi Orang Asing dalam waktu tiga hari.
Manfaat Memiliki Visa Schengen
Memiliki Visa Schengen menawarkan fleksibilitas besar bagi pelancong karena dapat mengunjungi beberapa negara tanpa perlu mengurus visa tambahan. Ini sangat berguna bagi Anda yang ingin menjelajahi Eropa dengan bebas.
Reservasi penerbangan dan akomodasi tidak sesuai
Kedutaan memerlukan tiket penerbangan yang sudah dikonfirmasi beserta bukti akomodasi. Petugas yang memverifikasi dokumen melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika pemesanan tidak dikonfirmasi, ada kemungkinan permohonan visa Schengen ditolak. Jadi, saat melakukan pemesanan di situs web pihak ketiga, pastikan pemesanan tersebut sudah dikonfirmasi.